Pemilik Fortuner Tak Sengaja Tembak Sopir Dijerat UU Darurat

Pemilik Fortuner Tak Sengaja Tembak Sopir Dijerat UU Darurat

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 17:32 WIB
Penampakan pistol airsoftgun yang digunakan pelaku. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Senjata Api (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan majikan berinisial E sebagai tersangka atas insiden tertembaknya sopir pribadi berinisial AM. Akibat perbuatannya itu, E dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan E dijerat dengan pasal undang-undang darurat. Dia menuturkan E terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam KUHP-nya jelas dikenakan sanksi Pasal 360 KUHP, 351, dan UU Darurat. Itu semua di atas 5 tahun," ujar AKP Nurma Dewi.

Pasal 360 KUHP berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

Pasal 351 KUHP berbunyi:

"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."

Insiden Letusan Senpi

Insiden itu terjadi pada Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 23.43 WIB. Saat itu AM, yang merupakan sopir pribadi E, sedang membawa majikannya.

Senjata api sang majikan meletus saat mobil yang dikendarai AM dan E melintas di Jalan Daksa Senopati, Setiabudi, Kebayoran Baru, Jaksel. Posisi E saat itu duduk di belakang.

"Saat melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam, dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Insiden tertembaknya AM terjadi ketika sang majikan, E, memeriksa tasnya yang berisi senjata api. Namun tanpa diduga, senjata api terkunci dan meletus sehingga mengenai korban.

"Pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, lalu pelaku akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali. Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," jelas Ade Ary.

Dia mengatakan E kemudian membawa AM ke RS Mayapada. Dia mengatakan AM juga telah menjalani operasi pada lukanya tersebut.

Simak juga 'Saat Dasco Soroti Arogansi Sopir Fortuner, Minta Aturan Bawa Senjata Dipertegas':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads