Pemilik Fortuner Diamankan Polisi di RS Usai Tak Sengaja Tembak Sopir

Pemilik Fortuner Diamankan Polisi di RS Usai Tak Sengaja Tembak Sopir

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 09:38 WIB
handgun with bullets on the wooden surface, closeup with vignette, useful for various security,protection or criminal topics
Ilustrasi senjata api (Foto: Dok. Thinkstock)
Jakarta -

Sopir Fortuner inisial AM tertembak senjata api (senpi) milik majikannya, E. E langsung diamankan polisi setelah mendapatkan informasi terkait insiden itu dari rumah sakit.

"Diamankan saat di rumah sakit," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2023).

Ade Ary tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah pelaku melapor ke polisi setelah insiden tembakan itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak rumah sakit," katanya.

Pihak kepolisian mendatangi rumah sakit pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB setelah dilapori adanya pasien dengan luka tembak. Sementara korban sendiri tertembak pada Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB.

ADVERTISEMENT

Kronologi Sopir Tertembak Senpi Majikan

Pada Jumat (17/2) pukul 23.43 WIB malam itu, AM yang merupakan sopir pribadi E, sedang membawa majikannya. Mobil saat itu melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Posisi E saat itu duduk di belakang sopir. Peristiwa bermula ketika E memeriksa tas berisi senjata api.

"Lalu pelaku akan mengunci senpi, tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali," imbuh Ade Ary.

E mengetahui letusan senpi itu mengenai sopirnya. Akibat kejadian itu korban terluka di bagian kening.

"Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," jelas Ade Ary.

Simak juga Video 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya: majikan jadi tersangka....

Majikan Jadi Tersangka

Pria berinisial AM, yang merupakan sopir pribadi, tertembak senjata api (senpi) milik majikannya berinisial E di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menetapkan E sebagai tersangka.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Ade Ary mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU darurat. Dia mengatakan E merupakan pekerja swasta.

"(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya," ujarnya.

Pasal 360 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

Pasal 351 KUHP berbunyi:

"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads