detik's Advocate

KPR Saya Lancar Tapi AJB Tak Kunjung Datang, Apa Solusi Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 09:11 WIB
Teguh Ariyadi
Teguh Ariyadi (dok.bphn)
Jakarta -

Mimpi memiliki rumah idaman menjadi impian setiap orang. Tapi tidak sedikit ditemui beberapa kasus konsumen yang mendapati developer nakal.

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Selamat Siang,

Saya berharap semuanya baik-baik saja untuk Anda. Saya memiliki beberapa pertanyaan tentang pembelian properti saya di Balikpapan dan saya berharap Anda dapat membantu saya dengan masalah ini.

Saya telah membeli sebuah properti dari seorang pengembang sekitar 7 tahun yang lalu dan telah membayar cicilan KPR secara teratur selama masa tersebut. Namun, pengembang belum memberikan Akta Jual Beli (AJB) kepada saya.

Saya khawatir bahwa kepemilikan saya atas properti ini tidak sah secara hukum tanpa adanya AJB dan ini mungkin dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Apa yang dapat saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini?
Selain itu, apakah ada tindakan hukum yang dapat saya ambil untuk memastikan bahwa saya mendapatkan AJB dari pengembang?
Apakah saya memiliki hak untuk menghentikan pembayaran cicilan KPR sampai saya menerima AJB?

Untuk informasi bahwa sampai saat ini Bank A sebagai kreditur tidak memegang sertifikat properti saya itu karena oleh developer tersebut masih diagunkan ke Bank B.

Saya sangat menghargai bantuan dan nasihat hukum Anda dalam masalah ini.
Terima kasih atas perhatian dan waktu Anda.

Salam hangat,

Rahmad Wahyudi
Balikpapan




(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork