Rekonstruksi Korban Gempa Jateng Lebih Cepat dari Yogya
Jumat, 18 Agu 2006 13:43 WIB
Yogyakarta - Rekonstruksi rumah korban gempa bumi 27 Mei di Jawa Tengah (Jateng) bakal lebih cepat dibandingkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintahan Provinsi Jateng mulai bulan ini sudah melaksanakan beberapa tender proyek. Sedang Pemerintah DIY baru selesai merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyusunan Standar Operation Program (SOP).Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Teknis Nasional Dr Danang Parikesit kepada wartawan di sekretariat komplek kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/8/2006). "Rekonstruksi rumah korban gempa untuk Jawa Tengah bulan ini memang sudah melakukan tender-tender. Boleh dikatakan lebih cepat. Sedang Yogyakarta belum dilakukan. Namun secara teknis sudah tidak ada kendala lagi," kata dia. Dia mengatakan dalam rapat terbatas yang dihadiri menteri, gubernur, tim pelaksana dan tim teknis 14 Agustus di Jakarta memutuskan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah harus menghasilkan bangunan yang memenuhi syarat dan standar hunian tahan gempa. Dalam pembangunan yang dibiayai DIPA ini, Departemen Perindustrian akan membuat surat edaran yang menyatakan, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah dan bangunan harus menggunakan bahan bangunan yang memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), terutama semen dan besi tulangan."Ini kita lakukan karena banyak bahan bangunan di pasaran tidak semuanya memiliki standar mutu yang sama," kata Danang. Dia kemudian mencontohkan besi untuk tulangan, meski di pasar sudah ada ukuran yang pasti. Namun setiap ukuran masih harus dibedakan lagi. Sebab tiap perusahaan mengeluarkan ukuran dan jenis yang berbeda-beda. Misalnya besi ukuran 9 mm, tapi masih harus dibedakan lagi, yakni gemuk atau kurus. "Demikian pula dengan ukuran 12 mm juga ada ukuran gemuk dan kurus. Kalau ukuran 12 yang 12 betulan. Kita ingin ada standar bahan bangunan yang sesuai SNI," kata staf pengajar Fakultas Teknik UGM itu.Dalam pelaksanaan rekonstruksi nanti, pemerintah tetap akan menggunakan fasilitator kelompok, baik fasilitator teknis bangunan tahan gempa, maupun fasilitator sosial untuk pembentukan kelompok. Fungsi fasilitator itu untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemberian bantuan langsung masyarakat.Dia menambahkan dalam penanganan korban gempa saat ini, pemerintah tidak akan mengadopsi gagasan rumah sementara (temporary shelter), dengan pertimbangan masyarakat dapat langsung membangun rumah mereka sendiri secara permanen. Program pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga donor hendaknya dapat menjadi bagian dalam program rumah permanen tersebut. "Kita juga belajar dari pengalaman di Aceh karena banyak bangunan yang tidak standar. Selain itu, pemerintah juga memutuskan rekonstruksi rumah secara one step bukan two step policy. Dari tanggap darurat dengan tenda langsung ke rumah permanen bukan melewati rumah shelter lagi, " papar dia.
(asy/)











































