Pemilik Fortuner Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan E sebagai tersangka terkait insiden tembakan itu. E resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kombes Ade Ary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU Darurat tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. E dinilai lalai mengakibatkan sopirnya terluka dalam insiden tersebut.
Dia mengatakan E merupakan pekerja swasta.
"(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya," ujarnya.
Pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Pasal 351 KUHP berbunyi:
"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."
Pemilik Fortuner Punya Izin Senpi
Pria berinisial AM, yang merupakan sopir pribadi, tertembak senjata api (senpi) majikannya berinisial E. Polisi memastikan senpi milik E dilengkapi surat izin.
"Ada surat izinnya," kata Ade Ary.
Baca selanjutnya: kepemilikan senpi didalami....