Klaim Tak Sengaja Tembak Sopir tapi Pemilik Fortuner Tetap Tersangka

Klaim Tak Sengaja Tembak Sopir tapi Pemilik Fortuner Tetap Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 06:31 WIB
Police line tape. Crime scene investigation. Forensic science.
Ilustrasi police line (Foto: Getty Images/D-Keine)

Pemilik Fortuner Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan E sebagai tersangka terkait insiden tembakan itu. E resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kombes Ade Ary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU Darurat tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. E dinilai lalai mengakibatkan sopirnya terluka dalam insiden tersebut.

Dia mengatakan E merupakan pekerja swasta.

ADVERTISEMENT

"(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya," ujarnya.

Pasal 360 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."

Pasal 351 KUHP berbunyi:

"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."

Pemilik Fortuner Punya Izin Senpi

Pria berinisial AM, yang merupakan sopir pribadi, tertembak senjata api (senpi) majikannya berinisial E. Polisi memastikan senpi milik E dilengkapi surat izin.

"Ada surat izinnya," kata Ade Ary.


Baca selanjutnya: kepemilikan senpi didalami....

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads