Seorang sopir Fortuner, AM, tertembak saat membawa majikannya, E, di Senopati, Jakarta Selatan. Ironisnya, AM tertembak senjata api milik majikannya sendiri.
Insiden ini membuat korban luka tembak di bagian kening. Polisi menyebutkan insiden ini terjadi saat korban sedang menyopiri majikannya di Jalan Daksa, Senopati, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB.
Polisi saat ini telah menetapkan majikan E sebagai tersangka dalam kasus itu. E kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Kejadian Sopir Tertembak Majikan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima laporan dari RS Mayapada pada Sabtu (18/2). Rumah sakit memberikan informasi adanya pasien yang mengalami luka tembak.
"Saat melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam, dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2).
Insiden tertembaknya AM terjadi ketika sang majikan, E, memeriksa tasnya yang berisi senjata api. Namun, tanpa diduga, senjata api terkunci dan meletus sehingga mengenai korban.
"Pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, lalu pelaku akan mengunci senpi tiba-tiba tidak sengaja senpi meletus sebanyak 1 kali," imbuh Ade Ary.
Sopir Tertembak di Bagian Kening
Majikan baru mengetahui sopir tertembak beberapa saat setelah senpinya meletus. Korban diketahui luka tembak di kening.
"Setelah itu pelaku mengetahui bahwa korban/sopir terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut," jelas Ade Ary.
E kemudian membawa sopirnya ke rumah sakit. Hingga Senin (20/2) kemarin, sopir masih dirawat di rumah sakit.
"(Kondisi sopir tertembak senpi majikan) sudah sadar, masih dirawat di RS," ucap Ade Ary.
Lihat juga Video 'Fortuner yang Dibawa Perusak Brio Milik Perusahaan, Ini Kantornya':
Baca selanjutnya: majikan jadi tersangka....
Pemilik Fortuner Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan E sebagai tersangka terkait insiden tembakan itu. E resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU Darurat tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. E dinilai lalai mengakibatkan sopirnya terluka dalam insiden tersebut.
Dia mengatakan E merupakan pekerja swasta.
"(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya," ujarnya.
Pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Pasal 351 KUHP berbunyi:
"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."
Pemilik Fortuner Punya Izin Senpi
Pria berinisial AM, yang merupakan sopir pribadi, tertembak senjata api (senpi) majikannya berinisial E. Polisi memastikan senpi milik E dilengkapi surat izin.
"Ada surat izinnya," kata Ade Ary.
Baca selanjutnya: kepemilikan senpi didalami....
Polisi Dalami soal Kepemilikan Senpi Majikan
Majikan berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tertembaknya sopir pribadinya, berinisial AM. Polisi akan mendalami soal peruntukan kepemilikan senjata api (senpi) milik E tersebut.
"Nanti kita dalami kembali," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Nurma mengatakan AM masih dirawat di RS Mayapada karena mengalami luka di kening akibat insiden tersebut. Sebagai informasi, polisi memastikan senpi E memiliki surat izin.
"Sementara ini masih di RS," ujarnya.