Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Besi Rel Kereta Api di Serang Ditangkap

Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Besi Rel Kereta Api di Serang Ditangkap

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 21:41 WIB
PT KAI dan polisi menangkap pelaku pencurian rel kereta api di Stasuin Karangantu, Serang, Banten.
PT KAI dan polisi menangkap pelaku pencurian rel kereta api di Stasuin Karangantu, Serang, Banten. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Tim Pengamanan PT KAI bersama kepolisian berhasil menangkap satu pencuri rel kereta di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Banten. Pelaku ditangkap ketika beraksi mencuri rel kereta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (20/2). Penangkapan diawali petugas patroli wilayah Stasiun Karangantu melihat pelaku sedang melakukan pekerjaan pengangkutan rel kereta.

"Kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA," kata Eva dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dicek, pelaku tidak memiliki dokumen lengkap. Tim patroli langsung berkoordinasi dengan Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta untuk mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum," kata dia.

ADVERTISEMENT

Eva menjelaskan pelaku menyasar rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang. Pelaku melakukan pencurian karena rel tersebut berada di daerah terbuka.

"Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka," sebutnya.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Pelaku juga diduga melanggar UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian Pasal 181 ayat (1) dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda Rp 15 juta.

Simak juga 'Kala Polisi Tangkap 3 Pelaku Spesialis Pencuri Rel Kereta Api di Cianjur':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads