Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan KPK untuk segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri memastikan setiap perkara yang ditangani akan dituntaskan.
"Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara," kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan tiap penanganan perkara merujuk pada aturan yang sama. Dia menekankan tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK dalam menangani suatu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menegaskan pihaknya akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika kecukupan alat bukti terpenuhi. Sebaliknya, jika tak terpenuhi KPK akan segera menghentikan penyelidikan kasus.
"Setiap perkara kita selesaikan. Pedomannya ada kecukupan bukti, bukti permulaan cukup memenuhi Pasal 44 UU 30 tahun 2002 ya kita naikan penyidikan. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan," tambahnya.
"Semua perkara tidak terbatas pada satu perkara. Jadi saya tidak menjawab perkara satu ya. Itu mekanisme kerja KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan KPK segera menentukan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E. Dewas KPK mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait hal ini.
"Agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2).
Tumpak mengatakan hal itu telah dibahas Dewas KPK dan Pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada 17 Januari 2023. Dewas KPK menilai status penanganan perkara Formula E harus segera ditentukan agar tidak menimbulkan persepsi liar di publik.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," ujar Tumpak.
Selain itu, Tumpak mengatakan perbedaan pendapat dalam penanganan suatu perkara merupakan hal lazim, termasuk dalam kasus Formula E. Dia mengatakan perbedaan pendapat bisa memperkaya sudut pandang sebelum suatu keputusan diambil.
"Dewas berpandangan bahwa, dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," katanya.
Simak Video 'Kasus Formula E Diungkit, KPK Minta Tak Semua Persoalan Dikaitkan Politik':