Masih ingat kasus pengadaan korupsi sepatu petugas Damkar Pemkot Depok yang dibongkar anggotanya, Sandi beberapa waktu lalu? Selidik punya selidik, jaksa sudah menetapkan 2 tersangka. Sayang, status dua tersangka itu dibatalkan PN Depok.
Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan permohonan praperadilan Agung Sugiharti dan Wahyu Indrasantoso. Alhasil, keduanya dibebaskan dari tersangka korupsi baju Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkot Depok.
Kasus bermula saat jaksa menetapkan Agung selaku Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekda Pemkot Depok sebagai tersangka korupsi. Ditetapkan juga tersangka korupsi atas nama Wahyu selaku pejabat pengadaan Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok 2017-2018.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka belanda seragam PDL Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok tahun anggaran 2017. Jaksa menilai keduanya dalam menentukan harga seragam tanpa prosedur yang benar.
Atas penetapan itu, keduanya mengajukan praperadilan. Keduanya menyatakan penentuan harga seragam baju seragam Dampar sudah berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Depok. Di mana harga sepatu PDL safety shoes sebesar Rp 850 ribu.
Lalu apa kata PN Depok?
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Depok adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menetapkan penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah," demikian bunyi putusan PN Depok yang diketok oleh hakim tunggal Zainul Hakim Zainuddin sebagaimana dilansir website-nya, Senin (20/2/2023).
Menurut Zainul Hakim Zainuddin, pembuktian kerugian negara tidak jelas. Menurut Zainul Hakim Zainuddin, yang bisa menghitung kerugian negara adalah BPK/akuntan publik. Tapi kejaksaan memakai ahli di bidang pengadaan barang dan jasa.
"Alat bukti keterangan ahli tersebut dinilai tidak layak karena tidak memenuhi formalitas untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara," ujar Zainul Hakim Zainuddin.
Simak juga 'Kala Walkot Idris Pastikan Sandi Damkar Depok Tak Diintimidasi':
(asp/zap)