Irjen Teddy Tanya Saksi Kasus Narkoba: Ada yang Arahkan Kaitkan Nama Saya?

Irjen Teddy Tanya Saksi Kasus Narkoba: Ada yang Arahkan Kaitkan Nama Saya?

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 16:32 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa bertanya ke saksi yang dihadirkan dalam persidangannya. Mantan Kapolda Sumbar ini bertanya apakah ada yang meminta saksi mengaitkan namanya saat proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Teddy saat dipersilakan hakim memberikan tanggapan atas keterangan dua saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Kedua saksi itu ialah Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir.

"Apakah selama proses penyidikan yang Saudara alami di Polda Metro Jaya, pernah ada yang mengarahkan Saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?" tanya Teddy kepada Janto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk itu ada, Pak," jawab Janto.

Teddy lalu bertanya siapa yang mengarahkan Janto untuk mengait-ngaitkan namanya. Janto mengaku tak tahu namanya.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk mengarahkan untuk nama-namanya kita nggak tahu, waktu penyidikan pertama itu kan banyak, kita ditarik ke unit sana unit sini. (Tapi polisi ya?) Polisi, Pak," ujar Janto.

"Yang direktorat sana, direktorat sini, itu aja, Pak. Jadi kalau untuk polisinya kita nggak tahu," lanjut Janto.

Teddy bertanya apakah hal yang diarahkan kepada Janto, termasuk soal asal sabu yang disebut berasal jenderal bintang dua. Janto membenarkan hal tersebut.

"Dalam BAP Saudara bilang bahwa ini barang milik jenderal, kata Kasranto. Tapi keterangan saudara di persidangan ini milik jenderal bintang dua. Jadi hanya jenderal atau jenderal bintang dua?" tanya Teddy.

"Memang jenderal bintang dua," kata Janto.

"Yang diarahkan tadi apakah termasuk kata-kata jenderal dua tersebut?" tanya Teddy lagi.

"Iya gitu," jawabnya.

Teddy juga bertanya hal serupa kepada Nasir. Nasir menjawab ada yang menurutnya mengarahkan keterangannya.

"Karena saya waktu mengarahkan itu saya tidak tahu juga, yang pasti itu polisi karena saya di dalam sel, ada penyidik juga," kata Nasir.

"Jadi Saudara merasa ada yang mengarahkan di situ tapi saudara tidak tahu orangnya?" tanya Teddy.

"Iya tetap saya tidak mau mengakui karena saya berpendapat hanya dari Pak Janto saja, Pak. Tidak ada lagi ke mana-mana itu, Pak," jawab Nasir.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dakwaan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads