Bikin Resah Warga, 4 WN Kenya Diamankan Imigrasi Tangerang

Bikin Resah Warga, 4 WN Kenya Diamankan Imigrasi Tangerang

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 15:58 WIB
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Konferensi pers penangkapan 4 WN Kenya yang disebut bikin rasah. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Empat warga negara asing (WNA) asal Kenya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan warga yang menyebut WNA itu meresahkan.

"Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat warga negara asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dalam keterangannya, Senin (20/2/2023)

Tejo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa keempat WNA itu meresahkan masyarakat. Salah satunya, keempatnya tidak membayar sewa salah satu penginapan di Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," sebut dia.

Tejo menuturkan keempatnya datang ke Indonesia pada 21 November 2022. Mereka hendak melakukan jual beli barang dari Indonesia ke negaranya.

ADVERTISEMENT

"Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya," kata dia.

Keempatnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi disertai penangkalan. Tejo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan kejadian ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran," sebutnya.

Dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dua WNA lainnya diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak juga 'Kala Keterangan Imigrasi Terkait Penangkapan 8 WNA Korsel':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads