Ghufron: Dewas Beri Saran Pimpinan KPK Outbond soal Beda Pendapat

Ghufron: Dewas Beri Saran Pimpinan KPK Outbond soal Beda Pendapat

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 13:30 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan masukan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang meminta adanya kolektif kolegial di antara sesama pimpinan KPK. Salah satu saran yang disampaikan Dewas agar pimpinan KPK menggelar outbound.

Hal itu disampaikan Ghufron setelah memimpin konferensi pers perkara tersangka baru suap di Mahkamah Agung pada Jumat (16/2/2023). Ghufron mengatakan masukan dari Dewas telah diterima dengan baik oleh pimpinan KPK.

"Dewas merembukkan dengan kita semua berlima dan kita semua juga apa secara guyup telah menerima masukan-masukannya dan itu tentu menjadi masukan positif kepada pimpinan untuk bagaimana meningkatkan. Ya salah satunya agar misalnya ya outbound dan lain-lain," kata Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengatakan perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK merupakan hal lumrah. Dia pun membantah perbedaan pendapat itu berkaitan dengan penanganan perkara Formula E.

"Tidak hanya itu (penanganan Formula E), jadi banyak hal, tidak hanya itu. Yang mungkin itu yang letup-letup kepada Anda, itu salah satunya. Tapi kan biasa namanya kami berlima untuk kemudian perbedaan itu dinamika yang natural ya, alami," ucap Ghufron.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'KPK Bawa Bupati Mamberamo Tengah ke Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Dewas Kumpulkan Pimpinan KPK

Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka suara perihal sejumlah dinamika dan isu yang terjadi di KPK. Salah satu isu yang disinggung Dewas perihal adanya laporan pimpinan KPK ke pimpinan lainnya di Dewas.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan isu tersebut tidak benar. Dia menyatakan Dewas tidak pernah menerima pengaduan yang dilaporkan pimpinan KPK dengan terlapor pimpinan KPK lainnya.

"Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2).

Tumpak mengatakan para anggota Dewas KPK juga telah mempelajari nota dinas tersebut. Para pimpinan KPK pun telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Menurut Tumpak, Dewas meminta para pimpinan KPK meningkatkan prinsip kolektif kolegial dalam tiap pengambilan keputusan.

"Menanggapi Nota Dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelas Tumpak.

"Dewas juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan akan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK," tambahnya.

Lebih lanjut Tumpak mengatakan perbedaan pandangan dalam penanganan perkara di KPK merupakan hal lumrah. Dia pun menyebut perbedaan pendapat di antara para pimpinan KPK saat ini telah diselesaikan dengan baik.

"Dewas mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," pungkas Tumpak.

Simak Video 'Jejak Buron Bupati Mamberamo Tengah Hingga Ditangkap KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads