Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 10:28 WIB
Foto: Balai Kota DKI (dok detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan menjelang Ramadhan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyampaikan saat ini pihaknya berfokus menjaga stabilitas harga pangan.

"Menjelang Hari Besar Keagamaan Negara (HBKN) yaitu bulan Ramadan dan Idul Fitri, sesuai hukum ekonomi pasti akan terjadi peningkatan permintaan yang berpengaruh dengan penawaran dan nilai barang. Untuk itu fokus kami menjaga stabilitas harga," kata Eli dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

"Sebenarnya sepanjang tahun DKI terus melakukan pengendalian, namun jelang hari besar keagamaan dilakukan lebih intensif lagi," lanjutnya.

Upaya tersebut pertama adalah monitoring harga, stok dan pasokan secara rutin ke lokasi sumber pangan, mulai dari pasar, distributor hingga toko. Kegiatan monitoring sebagai bentuk early warning system yang dilakukan Dinas KPKP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM), PT Food Station Tjipinang Jaya, Perumda Dharma Jaya dan Perumda Pasar Jaya, serta Satgas Pangan.

"Lokasi pemantauan yang dilakukan Dinas KPKP adalah 47 pasar tradisional dan 11 pasar retail modern," jelasnya.

Kedua, pihaknya menyelenggarakan program pangan subsidi bagi masyarakat tertentu yang tahun ini dimulai sejak 24 Januari 2023. Dalam program ini, masyarakat dapat mengambil paket pangan seharga Rp 126 ribu, terdiri dari komoditas beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan kembung dan susu di 336 lokasi distribusi.

Masyarakat yang dapat menerima program pangan subsidi tersebut yaitu pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal koefisien 1,1 UMP (1,1 dikali UMP saat ini) yang terdaftar di whitelist Bank DKI, demikian juga dengan buruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS dengan gaji maksimal koefisien 1,1 UMP (1,1 dikali UMP saat ini).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mae/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork