Vonis 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Peluang Eliezer kembali ke Polri sebagai anggota Brimob pun masih ada.
Dirangkum detikcom, Minggu (19/2/2023), Eliezer diketahui telah menjalani sidang vonis dalam kasus ini. Eliezer dinyatakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Harap Jaksa Tak Banding
Eliezer menyampaikan harapannya setelah divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob.
Ronny Talapessy, berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap kliennya.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
Jaksa Tak Banding
Kejagung menyatakan akan menerima putusan majelis hakim atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kejagung mengatakan artinya putusan hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2).
Fadil mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan banding adalah sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," jelasnya.
Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.
"Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Asa Eliezer Bisa Kembali ke Brimob
Untuk itu, karena tidak ada yang banding, baik dari Eliezer maupun dari pihak jaksa, vonis tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Peluang Bharada Eliezer kembali ke institusi Polri juga disebut masih ada.
Eliezer berharap bisa kembali berdinas di Brimob. Asa itu diutarakan Eliezer lewat pengacaranya, Ronny Talapessy, sehabis sidang vonis Eliezer.
"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2).
Ronny menyebutkan Eliezer adalah tulang punggung dan harapan bagi keluarganya. Ronny sangat berharap Eliezer bisa berdinas kembali di Brimob setelah hukumannya berakhir.
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Kapolri Jenderal Sigit mengatakan peluang Eliezer kembali ke Polri masih ada. Baca di halaman selanjutnya>>
Peluang Kembali ke Brimob Masih Ada
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan peluang Eliezer yang berharap kembali ke Polri masih ada, tapi tetap keputusan itu harus melalui sidang etik yang akan segera dilaksanakan.
"Peluang itu ada (Bharada E kembali ke Brimob). Kita minta untuk tim dari Propam mempersiapkan sebagai sesuatunya kalau memang bisa dilaksanakan," ujar Sigit di The Tribatra Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Sigit mengatakan pihaknya selalu mengikuti perkembangan sidang. Seluruh catatan hakim juga akan diperhatikan dalam menentukan nasib Eliezer.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pertimbangan juga dilihat dari harapan masyarakat. Apabila semua pihak yang terdampak menerima, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan di kode etik selanjutnya.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," tutur Sigit.
"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Sidang Etik Eliezer Segera Digelar
Saat ini, Polri diketahui sedang menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer setelah divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Yosua. Sidang etik itu untuk menentukan nasib Eliezer di Polri.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2). Dedy menuturkan, dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri akan mempertimbangkan pendapat para ahli dan juga status Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"Tentunya, berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," paparnya.
Dedi menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mempertimbangkan masukan masyarakat terkait kembalinya Bharada E ke institusi Polri. Dia menyebutkan rasa keadilan akan dikedepankan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran, masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.
Lantas kapan sidang etik Eliezer? Dedi tak merinci waktu sidang etik tersebut, namun sudah dijadwalkan.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti. Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," ujarnya.
Simak Video 'Menanti Nasib Eliezer di Polri Usai Kejagung Tak Banding':