Polisi mengungkapkan fakta lain dari MJ, pelaku penusukan terhadap adik ipar hingga tewas di Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku merupakan residivis yang telah dua kali mendekam di bui.
"Pelaku juga merupakan residivis yang sudah 2 kali ditahan di lapas dalam perkara lain," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
MJ pernah ditahan di Rutan Paledang, Kota Bogor, dan Rutan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Kedua kasus sebelumnya merupakan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rutan Paledang dan Pondok Rajeg, kasus narkoba dua-duanya," tuturnya.
Motif Penusukan
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap alasan MJ, pelaku penusukan terhadap adik ipar di Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengatakan MJ melakukan aksi sadisnya itu karena tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya.
"Modus operandinya adalah tersangka itu tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya, sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan saksi yang ada di TKP," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan.
Fuady menjelaskan mengapa pelaku begitu ingin bertemu dengan istrinya. Kepada polisi, pelaku mengatakan rindu karena sudah lama pisah ranjang.
"Sudah lama pisah ranjang, jadi kangen pengin ketemu. Sehingga saat ingin bertemu dihalangi oleh saudaranya itu, pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau," bebernya.
Simak Video: Polisi Ringkus 2 Residivis Pengedar Sabu di Jembrana