Orang tua Yosua melaporkan Ferdy Sambo cs dengan dua jenis laporan polisi, yakni laporan tipe B dan C.
Khusus untuk model C, laporan tersebut diharapkan dapat dipakai ahli waris untuk mengurus hak-hak Yosua, mulai dari Taspen hingga ASABRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu Yosua Minta Barang Anaknya Kembali
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, juga menekankan soal dia, anak-anaknya, dan suaminya berhak atas barang-barang peninggalan Yosua. Rosti meminta agar barang-barang Yosua yang hilang dikembalikan.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku, harus dikembalikan kepada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orang tuanya, dibunuh secara sadis," kata Rosti pada wartawan.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," imbuh dia.
![]() |
Pengacara Sebut Sempat Bahas Dugaan Pencurian ke Kabareskrim
Kamaruddin mengungkapkan alasan baru melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jaksel terkait hilangnya uang, laptop, hingga jam tangan milik Yosua saat ini. Kamaruddin menilai polisi selama ini hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana.
"Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri (Komjen Agus Andrianto), menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum. Harapan kami laporan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP akan dikembangkan penyidik. Karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim," ucap Kamaruddin.
"Bahkan di depan saya, dipanggil Dirtipidum Polri dan Dirkrimsus tentang penyampaian saya bahwa laporan intelijen saya waktu itu ada dugaan pencurian Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli," imbuhnya.
Tapi, lanjut Kamaruddin, polisi tak mengembangkan aduannya. Menurut dia, polisi hanya fokus pada kasus pembunuhan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.