Empat anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengincar pemotor anak di bawah umur ditangkap polisi. Dalam aksinya, para pelaku bermodus menjadi korban tabrakan dan meminta ganti rugi.
"Kita amankan 4 pelaku pencurian motor dengan modus memperdaya anak-anak yang mengendarai motor. Barang bukti yang kita amankan berupa dua unit motor hasil pencurian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (17/2/2023).
Keempat pelaku yang diamankan adalah Dioresanata alias Jawa (21), Ade Kurniawan alias Kodok (24), Silvanus Rifaldo alias Batak (32), dan Lukmanul Ali alias Ali (26). Sehari-hari, para pelaku merupakan pengamen yang biasa beroperasi di Kota dan Kabupaten Bogor.
Bismo menjelaskan empat pelaku diamankan setelah beraksi di Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu (12/2) lalu. Saat itu, anak berusia 14 tahun berboncengan motor dengan rekannya berusia 9 tahun sedang berkendara menuju kawasan Cilebut.
Di lokasi, dua pelaku menghentikan laju pemotor cilik itu dan menuduhnya menyenggol kendaraan pelaku. Pemotor cilik itu kemudian dibawa pelaku dengan alasan untuk dimintai ganti rugi.
Di tengah perjalanan, kedua korban ditinggalkan dan motor korban dibawa kabur pelaku.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)