4 Maling Motor Ini Pakai Modus Korban Kecelakaan, Incar Pemotor Bocah

4 Maling Motor Ini Pakai Modus Korban Kecelakaan, Incar Pemotor Bocah

M Sholihin - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 19:48 WIB
Empat orang komplotan curanmor yang kerap mengincar pemotor anak-anak ditangkap polisi. Para pelaku bermodus menjadi korban tabrakan dan meminta ganti rugi. (M Sholihin/detikcom)
Empat orang komplotan curanmor yang kerap mengincar pemotor anak-anak ditangkap polisi. Para pelaku bermodus menjadi korban tabrakan dan meminta ganti rugi. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Empat anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengincar pemotor anak di bawah umur ditangkap polisi. Dalam aksinya, para pelaku bermodus menjadi korban tabrakan dan meminta ganti rugi.

"Kita amankan 4 pelaku pencurian motor dengan modus memperdaya anak-anak yang mengendarai motor. Barang bukti yang kita amankan berupa dua unit motor hasil pencurian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (17/2/2023).

Keempat pelaku yang diamankan adalah Dioresanata alias Jawa (21), Ade Kurniawan alias Kodok (24), Silvanus Rifaldo alias Batak (32), dan Lukmanul Ali alias Ali (26). Sehari-hari, para pelaku merupakan pengamen yang biasa beroperasi di Kota dan Kabupaten Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bismo menjelaskan empat pelaku diamankan setelah beraksi di Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu (12/2) lalu. Saat itu, anak berusia 14 tahun berboncengan motor dengan rekannya berusia 9 tahun sedang berkendara menuju kawasan Cilebut.

Di lokasi, dua pelaku menghentikan laju pemotor cilik itu dan menuduhnya menyenggol kendaraan pelaku. Pemotor cilik itu kemudian dibawa pelaku dengan alasan untuk dimintai ganti rugi.

ADVERTISEMENT
Empat orang komplotan curanmor yang kerap mengincar pemotor anak-anak ditangkap polisi. Para pelaku bermodus menjadi korban tabrakan dan meminta ganti rugi. (M Sholihin/detikcom)Para pelaku merupakan pengamen yang biasa beroperasi di Kota dan Kabupaten Bogor. (M Sholihin/detikcom)

Di tengah perjalanan, kedua korban ditinggalkan dan motor korban dibawa kabur pelaku.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Jadi ini hanya modus pelaku. Kedua korban dituduh mengendarai motor terlalu kencang sehingga menyenggol kendaraan pelaku, kemudian membuat handphone pelaku jatuh. Pelaku juga menunjukkan handphone yang sudah retak, padahal itu cuma tipu daya pelaku untuk menguasai motor korban," terang Bismo.

7 Kali Beraksi di Bogor Raya

Bismo menyebut komplotan tersebut sudah 7 kali beraksi dengan modus yang sama. Sasaran pelaku adalah pengendara motor di bawah umur di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor.

"Mereka tercatat sudah melakukan di 7 TKP. Di wilayah Bogor Kota ada 5 TKP, (yakni) di Tanah Sereal 4 kali di Bogor Timur, satu kali Bogor Utara, sekali Bogor Selatan satu kali. Sedangkan di wilayah Kabupaten (Bogor) satu kali, di wilayah Kemang," kata Bismo.

"Modusnya sama, pelaku menuduh korban menyenggol kemudian diminta ganti rugi, tapi kemudian motor korban dibawa kabur," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang sehari-hati mengamen ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads