Salim Supriyadi (30), pria asal Cianjur, Jawa Barat, ditangkap warga dan diserahkan ke polisi usai mencuri di salah satu minimarket di Bogor Utara, Kota Bogor. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 2 juta dan 129 bungkus rokok, tapi gagal membobol mesin ATM.
"Dalam kejadian itu, pelaku yang diamankan satu orang. Dalam pengakuannya pelaku memang beraksi sendiri, pelaku inisial SS asal Cianjur, Jawa Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara Iptu Muhamad Johan kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Johan menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Kamis (16/2) malam. Bermodal tambang dan linggis, pelaku memanjat dinding belakang minimarket dan masuk melalui lubang ventilasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dalam minimarket, pelaku mengambil uang Rp 2 juta dari meja kasir serta barang-batang lain, seperti 129 bungkus rokok, 2 lusin telur, biskuit, dan mi rebus. Pelaku juga sempat hendak membongkar mesin ATM yang ada di minimarket itu tapi gagal.
"Pelaku sempat berusaha membongkar ATM, tapi gagal. Karena mungkin bukan spesialisnya, karena kan mesin ATM itu memang sulit dibongkarnya, udah sempat dirusak. Kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama ketika dia masuk," ucap Johan.
Johan menyebut pelaku dipergoki warga saat hendak keluar dari minimarket dan langsung meneriakinya. Pelaku kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Sejauh ini kalau dari pengakuannya dia bekerja seorang diri, tapi masih kita dalami lagi keterangannya. Kalau spesialis sepertinya bukan, karena pengakuannya baru sekali. Dia pernah melakukan pencurian di rumah kosong, tapi tidak mendapat hasil. Bukan residivis," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Salim dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.