Ghufron Bicara Beda Pendapat Para Pimpinan KPK, Termasuk soal Formula E

Ghufron Bicara Beda Pendapat Para Pimpinan KPK, Termasuk soal Formula E

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 19:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bicara soal dinamika di antara pimpinan KPK. Dinamika terjadi salah satunya terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

"Sebagaimana disampaikan Ketua Dewas, dinamika itu salah satunya tentang konsep atau kesepakatan kolegialitas kepemimpinan itu bagaimana. Itu kita konfirmasikan kepada dewas," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

"Dewas sebagaimana disampaikan Pak Tumpak memang kemudian memanggil kami, baik personel maupun kami berlima. Itu harapannya agar kolegialitas pimpinan ditingkatkan supaya ada perbaikan-perbaikan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron menyebut perbedaan pandangan itu tak cuma terkait penyelidikan Formula E. Dia pun menyebut perbedaan pendapat itu adalah hal biasa.

"Tidak hanya itu (Formula E). Ya mungkin itu yang meletup-letup ke Anda. Itu salah satunya. Tapi kan biasa. Namanya kami berlima kemudian perbedaan dinamika yang natural," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Dewas telah memberi masukan kepada para pimpinan KPK. "Intinya, kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas secara bijak mengumpulkan kami dan kami sudah di titik temu ingin menindaklanjuti apa yang disampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mendengar isu pimpinan KPK melaporkan pimpinan KPK lainnya kepada Dewas. Tumpak membantah isu itu, tapi ada nota dinas terkait pelaksanaan tugas-tugas di KPK.

"Bahwa Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi benar ada nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/2).

Tumpak mengatakan para anggota Dewas KPK juga telah mempelajari nota dinas tersebut. Para pimpinan KPK pun telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Menurut Tumpak, Dewas meminta para pimpinan KPK meningkatkan prinsip kolektif kolegial dalam tiap pengambilan keputusan.

"Menanggapi nota dinas tersebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh pimpinan KPK dan berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat 4 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK," jelas Tumpak.

Simak Video: Kasus Formula E Diungkit, KPK Minta Tak Semua Persoalan Dikaitkan Politik

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads