Polisi menangkap dua perempuan berinisial YY dan TZ yang melakukan pencurian di sebuah toko roti di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko roti tersebut.
"Satreskrim Polresta Bogor dalam hal ini melakukan pengungkapan terkait kasus pencurian di toko roti De Paris Jl Surya Kencana, Kota Bogor. Dalam kasus ini, kita amankan dua pelaku dari total 4 pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Bismo mengatakan YY dan TZ melakukan pencurian karena sakit hati terhadap pemilik toko atau atasan mereka saat masih bekerja. Kedua pelaku, kata dia, kerap dihina oleh mantan bosnya di toko roti itu.
"Motif dari pelaku ini adalah sakit hati. Dari si pemilik disebut sering mengatai (perkataan menghina) hal-hal yang tidak sepatutnya terhadap mantan karyawannya. Dulunya mereka ini bekerja di toko roti itu," ucap Bismo.
Kedua pelaku beraksi pada 22 Januari lalu bersama dua rekannya, yakni NJ (wanita) dan AD (pria), yang kini masih diburu polisi. Dalam aksinya, para pelaku yang masuk melalui pintu belakang toko mengambil satu unit handphone, lampu bohlam, teko, dan dispenser.
"Jadi aksi pelaku ini terekam CCTV, di mana dalam CCTV terlihat dua orang masuk ke toko De Paris dan melakukan pencurian. Pelaku diduga masuk setelah membobol pintu belakang toko," ujar Bismo.
"Kemudian dari rekaman CCTV itu dikembangkan hingga pelaku berhasil ditangkap. Dua pelaku kita amankan dari total empat pelaku," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara.
(fas/fas)