Informasi cara cek halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara online perlu diketahui. Hal ini terutama bagi masyarakat Muslim untuk memastikan kehalalan suatu produk yang dikonsumsi melalui bukti keterangan sertifikat halal produk tersebut.
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, an diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal. Adapun sertifikasi halal di Indonesia diselenggarakan oleh BPJPH yang bekerja sama dengan lembaga terkait yakni Kementerian Agama (Kemenag RI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana cara cek sertifikat halal MUI suatu produk itu? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak cara-cara mengecek sertifikat produk halal MUI secara online berikut ini:
Baca juga: MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue |
1. Cara Cek Halal MUI Online via Website Halal MUI
Cara mengecek status produk halal MUI online yang pertama dapat melalui website resmi Halal MUI. Berikut ini langkah-langkah cek halal MUI online melalui website Halal MUI:
- Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/
- Klik layanan 'Cek Produk Halal'
- Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat
- Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
- Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil
- Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
![]() |
2. Cara Cek Halal MUI Online via Aplikasi Halal MUI
Selain melalui situs Halal MUI, cara cek status halal MUI suatu produk secara online dapat melalui aplikasi Halal MUI. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Halal MUI di Google PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi Halal MUI yang sudah diunduh
- Lalu klik menu 'Cari Produk Halal'
- Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat
- Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
- Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil
- Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
3. Cara Cek Halal MUI Online via WhatsApp LPPOM MUI
Untuk mengecek sertifikat halal MUI juga dapat melalui WhatsApp LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Berikut ini langkah-langkah cek halal MUI melalui WhatsApp:
- Hubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696
- Tunggu balasan dari customer care WhatsApp LPPOM MUI
- Jam operasional customer care LPPOM MUI via WhatsApp:
- Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 17.00 WIB
- Hari Jumat 09.00 - 17.00 WIB
4. Cara Cek Halal MUI Online via Call Center LPPOM MUI
Selanjutnya, untuk mengecek produk halal MUI secara online bisa melalui call center Halo LPPOM MUI. Adapun caranya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Hubungi nomor Halo LPPOM MUI: 14056
- Sampaikan tujuan untuk cek halal MUI suatu produk
5. Cara Cek Halal MUI Online via Aplikasi Pusaka Kemenag
Cara cek halal MUI online untuk mengecek sertifikasi produk halal MUI dapat pula melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang bisa diunduh dan diakses di smartphone. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Pusaka Kemenag di Google PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah diunduh
- Lalu klik menu 'Sertifikasi Halal'
- Pilih menu 'Cari Produk Halal'
- Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari
- Hasil pencarian produk bersertifikasi Halal MUI akan tampil
- Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.