Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima 15.333 permohonan sertifikasi halal selama 2022. Data tersebut dihimpun dari permohonan pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SiHalal.
"Pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SiHalal dengan memilih LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal selama tahun 2022 mengalami kenaikan 48 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 15.333 jumlah permohonan dari 1.273 pelaku usaha," kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati pada Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Muti menyebutkan jumlah permohonan lebih banyak karena pelaku usaha diperbolehkan mengajukan lebih dari satu produk. Adapun keseluruhan jumlah produk yang didaftarkan sebanyak 297.308 produk.
Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam mengaudit kehalalan suatu produk, pihaknya melakukan audit melalui uji lab hingga mendatangi lokasi produksi. Sebab, kata dia, tak ada tawar-menawar menyoal standar kehalalan suatu produk.
"Standar halal tidak ada tawar-menawar, yang namanya halal ya 100 persen halal. Nggak ada yang namanya 99,99 persen yang halal. 0,01 persennya kemudian tidak halal, tidak ada," tegasnya.
Muti juga menuturkan kesadaran masyarakat akan produk halal termasuk salah satu hal penting. Karena itu, lanjutnya, pihaknya aktif mengedukasi masyarakat guna meningkatkan awareness masyarakat terkait produk halal.
"Mengedukasi tentang pentingnya sertifikasi halal suatu hal yang penting. Karena bagaimana pun juga kesadaran pelaku usaha untuk mensertifikasi produk dan menjaga kehalalan produknya itu akan sangat tergantung dengan kesadaran konsumen," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa LPPOM MUI terus mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal. Hal tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pada Pasal 72 dan 73 disebutkan bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari (kerja) sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan maksimal waktu perpanjangan 10 hari (kerja). Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
"Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional," jelasnya.
(azh/azh)