Wacana pengaturan jam kerja demi kurangi macet di Jakarta batal. Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengaturan jam kerja pegawai ke bos perusahaan.
Pengaturan jam kerja awalnya diusulkan oleh Polda metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengusulkan agar jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada jam yang sama.
Usulan tersebut berangkat dari hasil analisisnya terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan pagi hari. Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan, sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang gini, jam 6 sampai 9 pagi kan padet di Jakarta. Nah, jam 9 sampai jam 2 siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam 9 pagi ini (agar) ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif, Rabu (20/7/2022).
Dia mengupayakan agar adanya peraturan yang bisa membagi waktu aktivitas di masyarakat, sehingga mobilitas di jalan bisa terurai. Latif berharap usulan pengaturan jam ngantor ini disambut terbuka. Dia pun berharap dukungan dari sejumlah instansi terkait.
"Nanti yang diinginkan adanya pergub. Jadi misalnya seperti kementerian kan jangan diwajibkan apel jam 7 pagi, tapi apel jam 9. Mereka pulangnya pun nanti tidak akan bersama-sama, jadi tersebar. Mereka berangkatnya lebih siang, pulangnya lebih sore," ungkap Latif.
Pemprov DKI Kaji Pengaturan Jam Kerja
Pemprov DKI menyampaikan tak bisa mengambil keputusan sepihak. Riza Patria yang kala itu menjabat sebagai Wagub DKI menuturkan pengaturan jam kerja harus dikoordinasikan ke banyak pihak, termasuk dukungan Pemerintah Pusat.
"Usulan itu kan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh Pemprov. Itu kan menyangkut banyak hal, tidak hanya pemerintahan di Pemprov tetapi juga pemerintahan lainnya, swasta, ini kan kebijakan tidak mudah yang bisa diputuskan sepihak. Ini perlu kerja sama semua. Kebijakan ini juga perlu dukungan pemerintah pusat," kata Riza, Kamis (21/7/2022).
Dia mengatakan usulan itu juga bakal didiskusikan lebih lanjut antara Dishub DKI dan kepolisian. Dia mengatakan evaluasi masalah lalu lintas selalu dilakukan berkala.
Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan pengaturan jam kerja bisa diuji coba. Namun, Syafrin menyebut pihaknya perlu menggelar uji publik terlebih dulu dengan melibatkan asosiasi.
Syafrin menjelaskan saat ini pihaknya tengah merancang desain uji publik penerapan kebijakan ini. Nantinya, hasil uji publik akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Kami sampaikan ke Pak Gubernur untuk disampaikan pengaturan jam kerja," ujarnya.
Dia memandang kebijakan ini mencakup seluruh lingkup sektor perkantoran, mulai milik pemerintah hingga swasta. Karena itu, kebijakan ini perlu digodok dengan kajian matang.
"Ini tidak bisa hanya mandiri jika hanya DKI saja koordinasi kami dengan pusat misalnya didistribusi sampai malam hari. Pusat itu sudah tutup kantornya malam hari misalnya. Oleh sebab itu, di dalam diskusi kemarin, tetap melibatkan kementerian (dan) lembaga," ujarnya.
Dia mencontohkan, kebijakan ini jangan sampai menimbulkan biaya berlebih karena adanya penambahan operasional jam kerja.
Simak Video 'Populasi Kendaraan dan Jalan Tak Seimbang, Sumber Kemacetan Jakarta?':
Pemprov DKI Serahkan ke Perusahaan
Hasil uji publik soal wacana pengaturan jam ngantor diungkap Kadishub DKI Syafrin Liputa. Dia mengatakan pengaturan jam kerja karyawan diserahkan ke masing-masing perusahaan.
"Sebagaimana hasil FGD yang kami lakukan, itu tentu sangat baik, tapi perlu dipahami bahwa Jakarta itu ibu kota negara. Jakarta merupakan kota megapolitan yang dikelilingi oleh Jabodetabek sehingga pengaturan jam kerja tidak bisa dilakukan secara tunggal oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Atas hal ini, Pemprov DKI pun meminta masing-masing perusahaan menyesuaikan jam kerja secara mandiri. Dia mencontohkan Pemprov DKI melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengubah jam kerja ASN dari pukul 07.30 menjadi pukul 08.00 WIB.
"Jadi artinya sudah ada penyesuaian-penyesuaian yang kita harapkan juga bisa diikuti oleh stakeholder lain sehingga terjadi distribusi tentu yang akan melakukan penilaian apakah pengaturan jam kerjanya jam 8, 9, dan seterusnya, efektif atau tidak, tentu dari masing-masing entitas tadi," jelasnya.
"Kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri," sambungnya.