Bantahan Kejagung
Kejagung juga ikut membantah spekulasi ini. Kejagung menyebut bahwa penegak hukum terikat hukum positif.
"Gini, kita nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS (Ferdy Sambo) hukuman mati, terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU, terdakwa boleh menggunakan itu, rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga meminta tidak usah membahas soal spekulasi ini. "Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
(rdp/rdp)