Ramai-ramai Bantah KUHP Baru Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Ramai-ramai Bantah KUHP Baru Demi Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 21:08 WIB

Bantahan Kejagung

Kejagung juga ikut membantah spekulasi ini. Kejagung menyebut bahwa penegak hukum terikat hukum positif.

"Gini, kita nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS (Ferdy Sambo) hukuman mati, terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU, terdakwa boleh menggunakan itu, rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung juga meminta tidak usah membahas soal spekulasi ini. "Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads