Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengapresiasi Minamas Plantation yang telah mendukung Program TORA ini, khususnya di Kecamatan Pelanginan dan Mandah, Indragiri Hilir, Riau. Sebab, Minamas Plantation melalui anak usahanya, PT Bhumireksa Nusa Sejati (PT BNS), menyerahkan area hak guna usaha (HGU) seluas 5.400 hektare kepada BPN untuk dijadikan sebagai alokasi sumber tanah objek agraria (TORA) kepada pemerintah.
"Terima kasih untuk PT BNS, semoga lebih banyak lagi perusahaan yang ikut serta dalam menyukseskan program ini", kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers Minamas, Kamis (16/2/2023).
Hadir dalam acara itu Gubernur Riau Syamsuar, Chief Operating Officer Minamas Plantation Azmi Jaafar. dan Direktur PT BNS Yustinus Setyo Putro. Acara itu digelar di Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare. Sampai Desember 2022, telah diproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta hektare atau sebesar 68% dari target. Tanah yang dialokasikan menjadi lahan TORA ini ke depannya akan dijadikan pemukiman transmigrasi, sawah baru, lahan garapan, dan lain-lain yang seluruhnya digunakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Minamas Plantation bangga menjadi salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam merealisasikan program TORA. Sebagai bentuk dukungan, keterbukaan, dan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, kami telah menyerahkan data-data tentang desa-desa yang menjadi bagian dari inisiatif program TORA ini. Harapan kami, upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan dukungan multi-pihak dalam program ini," kata Chief Operating Officer Minamas Plantation, Azmi Jaafar.
Minamas Plantation akan melepaskan lahan HGU perusahaan secara bertahap sesuai koridor regulasi untuk redistribusi dan sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Hal ini sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap realisasi target penyediaan TORA dari kawasan pelepasan hutan untuk kebun seluas 4,1 juta hektare.
Dalam operasionalnya, Minamas Plantation dan anak perusahaan yang berada di bawah naungannya selalu mengedepankan asas kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta menjalankan praktik-praktik perkebunan terbaik dalam memastikan keberlangsungan lingkungan hidup maupun masyarakat sekitar di mana pun perusahaan beroperasi," pungkas Azmi Jaafar.
Simak juga 'Upaya Menteri Hadi Tuntaskan Konflik Pertanahan di Surabaya':