Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan diterimanya permintaan maaf Bharada Richard Eliezer oleh orang tua Brigadir Yosua Hutabarat merupakan salah satu alasan Kejagung tidak mengajukan banding vonis 1,5 tahun penjara. Kejagung menyatakan jaksa merupakan representasi korban.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabat. Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Richard. Satu sikap yang melihat keikhlasan dalam hukum mana pun, hukum nasional kita, maupun hukum agama, termasuk hukum adat," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan diterimanya maaf merupakan pertimbangan penting dalam suatu keputusan. Karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan. Berarti ada keikhlasan dalam orang tua Yosua. Di mana, itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," jelasnya.
"Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami melalui korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu," tambahnya.
Fadil mengatakan pertimbangan lainnya ialah terwujud keadilan substantif. Maksudnya, keadilan yang dirasakan oleh korban.
"Melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujarnya.
Kejagung Tak Ajukan Banding
Jampidum Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2).
Fadil mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan banding adalah sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.
Eliezer sendiri dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Simak Video 'Kejagung Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Eliezer Karena Maaf Keluarga Yosua':