Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap enam penambang emas ilegal di Cibeber, Kabupaten Lebak. Para tersangka ini menggunakan bahan ilegal merkuri.
Polisi menyebut tiga tersangka penyuplai merkuri adalah HN, DK, dan DM, warga Lebak. Penangkapan ketiganya diungkap setelah tim dari Polda Banten mengamankan enam penanggung jawab, penampung tambang emas ilegal berinisial CC alias Usup, SR aliah Iboh, US, RH, PA, dan AT.
"Kalau dirangkaikan, ada tersangka merkuri, 3 orang tersangka," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Candra Sasongko kepada wartawan di Polda Banten, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan merkuri dari seseorang di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran merkuri di tambang emas ilegal di Lebak.
"Sumber asal masih pengembangan, merkuri mengaku dari Sukabumi, masih kita kembangkan," ujarnya.
Dari tangan tiga tersangka HN, DK, dan DM ini, polisi katanya mengamankan 50 kilogram merkuri. Sedangkan dari 6 tersangka penambang emas ilegal diamankan alat gelundung emas, ratusan karung tanah mengandung emas hingga dynamo. Alat-alat itu digunakan tersangka untuk memisahkan emas dari tanah dan bebatuan.
"Yang kita amankan 50 kilogram merkuri," ujarnya.
Pengungkapan 6 tersangka penambang emas ilegal dilakukan sepanjang Januari 2023. Tambang ilegal ini ada di kawasan hutan Banten selatan di Cibeber. Kawasan hutan di sana ada yang masuk di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Mereka beroperasi di kawasan Banten selatan tanpa izin. Motif para pelaku melakukan penambangan ilegal karena alasan ekonomi dan beroperasi lebih dari satu tahun.
Simak juga 'Penampakan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan Malaysia':