Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap enam pelaku tambang ilegal di Kawasan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu tempat yang dijadikan pertambangan ilegal ada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHHS).
"Mengamankan enam pelaku pelaku tambang ilegal, penanggung jawab kegiatan (tambang) maupun penampung hasil tambang," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Candra Sasongko kepada wartawan di Polda Banten, Kamis (16/2/2023).
Pengungkapan dan penangkapan kepada enam tersangka penambang emas ilegal ini dilakukan sepanjang Januari 2023. Keenam tersangka adalah CC alias Usup, SR aliah Iboh, US, RH, PA, dan AT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambang ilegal ini katanya ada di kawasan hutan Banten Selatan di Cibeber. Kawasan hutan di sana ada yang masuk di kawasan TNGHS.
"Sebagian ada masuk hutan di kawasan sana," ujarnya.
Para tersangka melakukan pengolahan hingga pemurnian emas. Mereka beroperasi di kawasan Banten Selatan tanpa izin.
Motif para pelaku melakukan penambangan ilegal katanya adalah ekonomi. Mereka beroperasi di kawasan sana kurang lebih selama satu tahun.
Para tersangka saat ini sudah ditahan oleh Polda Banten. Barang bukti yang diamankan mulai dari alat gelondung emas, dinamo, dan ratusan karung tanah yang mengandung emas.
"Mereka sudah ditetapkan tersangka, motifnya adalah ekonomi," ujarnya.
Para penambang ilegal ini ujarnya merusak lingkungan di kawasan hutan di Banten Selatan. Akibat ulah mereka, tim dari Tipidter mengirimkan seribu pohon untuk pemulihan lingkungan di sana.
"Terkait dampak karena ada kerusakan hutan, Subdit Tipidter memberikan seribu pohon buah-buahan untuk pemulihan lingkungan," pungkasnya.
Simak juga 'Penampakan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan Malaysia':