Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan seorang pria berinisial SR (40) sebagai tersangka. SR ditetapkan tersangka karena mengelola pertambangan pasir secara ilegal di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
"Untuk saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka yang merupakan pengelola pertambangan ilegal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Shilton mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang terganggu atas aktivitas tambang tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung melakukan pengecekan ke lokasi tambang pasir tersebut. Di lokasi pertambangan, polisi juga berhasil mengamankan satu unit alat berat dan satu unit mobil truk.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kegiatan yang ada di wilayah Cigeulis. Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pada saat kami cek ke TKP memang benar adanya kegiatan tambang pasir yang setelah kita koordinasi juga dengan pihak dinas terkait perizinan memang tidak ada," terang Shilton.
Kegiatan proses pertambangan tersebut sudah berjalan hampir selama tujuh bulan. Setiap hari tersangka bisa menjual 5-10 kubik pasir kepada pembeli.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih selama tujuh bulan, untuk pasir sendiri dijual dengan harga Rp 50 ribu per kubik," ungkap Shilton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 158 dan atau pasal 161 UU RI nomor 3 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Lihat juga video 'KKP Hentikan Kapal Penambang Pasir Ilegal di Pulau Rupat':