Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Pacul mengatakan vonis hakim terhadap Sambo itu sudah clear.
"Itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya putusan hakim sudah clear, tinggal kalau nggak cocok ya upaya hukum banding, gitu loh," kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Pacul mengatakan hakim mempunyai alasan menghukum Sambo dengan pidana mati, sama halnya dengan jaksa yang mempunyai alasan menuntut hukuman seumur hidup penjara. Saat ini, kata Pacul, tinggal menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim itu.
"Hakim pasti punya alasannya masing masing, jaksa penuntut umum juga punya alasan, bahwa alasan yang ditentukan oleh jaksa dan hakim beda ya bisa saja, tetapi keputusan sudah diambil, tinggal upaya hukum bagi terhukum ya," ucapnya.
Aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu pun disorot setelah Sambo divonis pidana mati. Pacul menyebut aturan di KUHP baru soal vonis mati itu baru berlaku dua tahun ke depan.
"Oh dua tahun lagi itu (KUHP baru berlaku)," tuturnya.
Bambang Pacul lalu berbicara kemungkinan KUHP baru bisa berlaku bagi Sambo. Sebab, kata Pacul, aturan KUHP baru bisa berlaku bila putusan vonis terhadap Sambo belum inkrah sampai KUHP baru berlaku.
"Bisa saja (berlaku jika belum inkrah), bisa dong (KUHP baru berlaku bagi Sambo), 2 tahun lagi kan berlaku KUHP," ujar dia.
Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo dihukum mati.
"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2).
Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Simak Video: Nasib Karier Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik
(whn/gbr)