Seorang pria berinisial SM (38) ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat (Jabar) karena menjual Owa Jawa, Elang, Lutung hingga Landak Jawa. SM menjual satwa-satwa tersebut secara online.
"Kami dari Satreskrim Polres Bogor melakukan pengungkapan terkait kejahatan terhadap satwa yang dilindungi oleh negara. Satu orang pelaku yang saat ini sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan, inisial SM (38)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro di Mapolres Bogor, Kamis (16/2/2023).
Yohanes menjelaskan penangkapan SM bermula dari laporan lembaga pecinta hewan yang mengetahui adanya aktivitas jual-beli satwa dilindungi di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor. Benar saja, polisi menemukan seekor Elang Ular atau Elang Bidol (Spilronis Cheela), seekor Landak Jawa (Hystris Javanica), seekor Lutung Gudeng (Trhcypithecua Auratus), seekor Lutung Aurili (Presbytis Vomata) dan seekor Owa Jawa (Hylobates Moloch) di kediaman SM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kemudian kita amankan di rumahnya. Di rumahnya tersebut kami amankan 6 ekor hewan yang dilindungi, yang ditaruh di rumahnya, dalam kandang-kandang yang tidak layak. Kemudian diurus oleh yang bersangkutan dengan seadanya," terang Yohanes.
Yohanes menyebut kondisi kesehatan satwa-satwa dilindungi itu pun mengenaskan dan sakit. "Di lokasi kami melihat hewan-hewan tersebut dalam keadaan mengenaskan dan terlihat sekali dalam keadaan tidak sehat," sambungnya.
Kini satwa-satwa yang diperjual-belikan SM secara ilegal telah diserahkan oleh polisi ke BKSDA. "Keenam hewan dilindungi tersebut kini dalam penanganan dari pihak ahli di BKSDA," tambahnya.
SM Jual Satwa Dilindungi Sejak 2022
Kepada penyidik, terang Yohanes, SM mengaku memperjualbelikan satwa dilindungi sejak pertengahan 2022. Hingga kini, SM sudah menjual 8 satwa dilindungi.
SM mengaku hewan-hewan ini didapatnya dari pemburu liar dan petani di kawasan Cianjur, Jabar. Dia lalu menjual satwa-satwa liar tersebut di media sosial miliknya.
Polisi menjerat SM dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
(aud/aud)