Nakhoda Kapal Asal Vietnam yang Angkut Hewan Dilindungi Siap Disidang

Nakhoda Kapal Asal Vietnam yang Angkut Hewan Dilindungi Siap Disidang

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 11:57 WIB
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Rasio Ridho Sani.
Foto: dok. KLHK
Jakarta -

Berkas penyidikan Gakkum KLHK terhadap LVH (40) warga negara Vietnam tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. LVH merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.

Sebelumnya, LVH berhasil diamankan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu. Dalam pengamanan tersebut ditemukan Bekantan 16 ekor, Burung Kakak Tua Maluku 10 ekor, Burung Kakak Tua Koki 3 ekor, Burung Kakak Tua Putih 3 ekor, Burung Kakak Tua Jambul Kuning 3 ekor, dan Burung Kakak Tua Raja 1 ekor.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan hasil pemeriksaan tersangka LVH bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Kasus penyelundupan tersebut merupakan ancaman terhadap kelestarian dan ekosistem yang sangat penting bagi Indonesia.

Menurutnya, penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara dan terorganisasi (transnational organized crime) dan juga menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus dihentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada LANTAMAL XII Pontianak, POLDA Kalimantan Barat dan KEJATI Kalimantan Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati," kata Rasio dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Ia menambahkan untuk terus melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, pihaknya bakal terus menggandeng sejumlah pihak. Sehingga sumber kekayaan hayati Indonesia bisa dilindungi.

"Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 100.000.000.

"Terhadap barang bukti berupa satwa Bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sedangkan terhadap satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku," ungkapnya.

Ia mengatakan lengkapnya berkas penyidikan tersangka dan barang bukti segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

"Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya," jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya juga bakal terus melakukan operasi pengamanan agar kekayaan hayati Indonesia bisa dapat dilindungi.

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 453 di antaranya operasi tumbuhan dan satwa liar telah dilakukan KLHK bersama kementerian/lembaga lainnya serta 1.348 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," tutupnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads