Status Justice Collaborator di Balik Vonis Ringan Richard Eliezer

Status Justice Collaborator di Balik Vonis Ringan Richard Eliezer

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 12:41 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Richard Eliezer (dok istimewa)

Vonis 1,5 Tahun Bui Penghargaan Sebagai JC

Menurut LPSK, vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer adalah bentuk apresiasi hakim kepada Eliezer. Sebab, Eliezer telah berkata jujur dalam perkara ini.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di PN Jaksel, Rabu (15/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin berharap jaksa tidak mengajukan banding. Dia berharap jaksa menghargai status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.

"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.

ADVERTISEMENT

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads