Vonis 1,5 Tahun Bui Penghargaan Sebagai JC
Menurut LPSK, vonis 1,5 tahun penjara untuk Eliezer adalah bentuk apresiasi hakim kepada Eliezer. Sebab, Eliezer telah berkata jujur dalam perkara ini.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di PN Jaksel, Rabu (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin berharap jaksa tidak mengajukan banding. Dia berharap jaksa menghargai status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.
"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(zap/dhn)