Baleg DPR Ungkap Alasan Perppu Ciptaker Belum Disahkan di Paripurna Hari Ini

Baleg DPR Ungkap Alasan Perppu Ciptaker Belum Disahkan di Paripurna Hari Ini

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 11:20 WIB
Rapat paripurna DPR RI, Selasa (7/2/2023) siang.
Foto ilustrasi rapat paripurna. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Rapat paripurna DPR RI hari ini batal mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Baleg DPR menjelaskan alasan di balik batalnya rencana pengesahan itu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Dia awalnya menjelaskan terkait prosedur penjadwalan di rapat paripurna yang harus melalui rapat bamus atau rapat konsultasi pengganti bamus.

"Karena penjadwalan rapat paripurna itu ditentukan oleh badan musyawarah ataupun rapat konsultasi pengganti bamus. Nah rapat konsultasi pengganti bamus yang menjadwalkan paripurna hari ini itu belum menjadwalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja, termasuk hari ini sebelum rapat paripurna belum ada rapat konsultasi pengganti bamus," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut seharusnya pagi tadi sebelum rapat paripurna dilakukan rapat konsultasi pengganti bamus. Namun, kata dia, karena keterbatasan waktu, akhirnya rencana itu batal.

"Seandainya tadi pagi ada rapat konsultasi pengganti bamus untuk membahas pengesahan Perppu Cipta Kerja mungkin bisa, tetapi kan waktunya sudah nggak keburu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun menyebut Baleg DPR baru bersurat kepada pimpinan DPR terkait pengesahan Perppu Ciptaker. Menurutnya, Perppu itu akan disahkan di masa sidang selanjutnya.

"Nah pengesahannya ya nanti pada masa sidang yang akan datang di dalam rapat konsultasi pengganti bamus akan ditetapkan kapan penjadwalannya," ujarnya.

Awiek pun menekankan tidak ada persoalan substansial yang menyebabkan belum disahkannya Perppu Ciptaker hari ini. Dia memastikan hanya sebatas prosedural rapat paripurna.

"Jadi sebatas terbentur pada persoalan prosedural yang barus dilalui dan itu diatur dalam tatib DPR mengenai penjadwalan paripurna harus dilakukan melalui bamus atau rapat konsultasi pengganti bamus," tuturnya.

Lihat juga Video: Detik-detik Gedung DPRD Sumut Dilempari Telur-Tomat oleh Massa Demo

[Gambas:Video 20detik]



(maa/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads