GMKI: Vonis Eliezer Pelajaran agar Junior Tak Perlu Ikuti Senior Jahat

Suara Mahasiswa

GMKI: Vonis Eliezer Pelajaran agar Junior Tak Perlu Ikuti Senior Jahat

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 11:15 WIB
Ketum GMKI Jefri Gultom
Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom (Dok. istimewa)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer, eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua, divonis 1,5 tahun bui oleh hakim. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengapresiasi keputusan hakim tersebut seraya menilai bahwa kini Eliezer bakal menjadi legenda hidup yang dapat diambil pelajaran.

"Menjadi pelajaran bagi kita agar tidak perlu diikuti senior yang tega mengorbankan junior dan merusak sistem dan institusi demi hasrat dan nafsunya," kata Ketua Umum GMKI, Jefri Gultom, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (16/2/2023).

GMKI mengapresiasi majelis hakim yang memutus vonis terhadap Eliezer. Vonis 1,5 tahun bui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Eliezer adalah eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua, tapi tamtama itu hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo, yang kala itu berpangkat Irjen dengan jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Mulia Majelis pasti melihat bahwa kami sesama generasi muda ini sangat perlu dibimbing dengan baik oleh generasi pendahulu, tidak ikut 'dihabisi' atas kesalahan yang dia tidak kehendaki," kata Jefri Gultom.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaksel berhasil menghadirkan keadilan restoratif atau biasa disebut restorative justice (RJ) yang selama ini biasanya dipakai oleh penyidik Polri maupun penuntut umum kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik dan penuntut umum sukses membuka terang peristiwa ini yang sangat terbantu atas pengakuan dari Icad. Namun disayangkan, kenapa Kejaksaan menuntut Icad di mana seolah-olah Icad ikut mengkehendaki kematian Josua. Terima kasih kepada Majelis yang meluruskan kekeliruan Kejaksaan terhadap Icad," ujar Jefri lagi.

Vonis terhadap mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini, sambungnya, dapat menjadi yurisprudensi atas perkara lain sehingga aktor kejahatan dapat diungkap melalui orang-orang yang dipaksa dan ditekan untuk melakukan kejahatan.

"Vonis Icad membuktikan bahwa Kejujuran masih dihargai dan dihormati di sistem Peradilan Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan Yurisprudensi untuk membongkar kejahatan lain agar 'Master Mind' nya dapat dihukum lebih berat. Artinya, timbangan hukumannya tidak harus sama antara Master Mind dan orang yang dijadikan alat kejahatan," kata Jefri.

GMKI memberikan sepuluh jari dicakupkan di dahi untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak juga Video: Polri Bicara Nasib Richard Eliezer di Kepolisian

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads