25 anggota Polri diperiksa Irsum karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua atau J. Indonesia Police Watch (IPW) menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Jumat (5/8/2022).
Indonesia Police Watch (IPW) kemudian menyinggung Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib: a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural," paparnya.
"Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib: c. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," katanya.
Menurut Sugeng, pelanggaran yang dilakukan oleh 25 anggota Polri ini jelas bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."
Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.
Dengan begitu, IPW mendesak agar Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menerapkan sanksi PTDH terhadap mereka-mereka yang terlibat dalam kasus penembakan di rumah Irjen Sambo tersebut.
"Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Baca di halaman selanjutnya: Kapolri usut kemungkinan Bharada E diperintah....
Lihat Video: Nasib Ferdy Sambo usai Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan Lalu Dimutasi