Dalam bekerja, semua karyawan diberikan target. Namun bagaimana bila atasan mencari-cari celah bahwa karyawan tidak mencapai target? Dan dipaksa harus resign?
Berikut pertanyaan masyarakat:
Saya sudah bekerja di perusahaan keuangan nonbank dan saya sebagai fiel agent yang penagihan di lapangan. Saya sudah bekerja sekitar 1 tahun 5 bulan tapi saya belum bisa mendapatkan THR dengan alasan status kerja masih mitra dan belom pegawai kontrak. Dan belakangan ini karena pencapaian saya dalam memenuhi target saya dipaksa untuk resign dan jika saya resign saya tidak akan mendapatkan pesangon.
Mohon arahannya
Berikut jawaban dari Tim Penyuluh Hukum Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham:
Identifikasi pertanyaan:
Perihal hak pekerja sebagaimana dimaksud berdasarkan keterangan pemohon konsultasi diidentifikasi permasalahannya sebagai berikut :
1. Bekerja sebagai agen selama 1 tahun 5 bulan;
2. Belum bisa mendapatkan THR karena status pekerja mitra;
3. Target tidak tercapai;
4. resign
Analisis dan Dasar Hukum:
Membaca kronologis berdasarkan pertanyaan pemohon konsultasi, dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Ketentuan mendapatkan THR:
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan bukan upah/gaji yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan ini tertera dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti bagi para pekerja.
THR diberikan kepada pekerja atau karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan lalu siapa saja yang menerima THR, Menurut ketentuan yang berhak menerima THR adalah:
1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK Pekerja/buruh PKWTT yang telah di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.
2. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut. Hal ini dengan catatan apabila perusahaan lama belum memberikan THR.
3. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan Adapun ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak menghapus atau mengurangi hak THR pekerja dan buruh yang bersangkutan, sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
4. Pekerja yang Dirumahkan THR juga wajib diberikan para pengusaha kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus, meskipun ia dalam status dirumahkan. Selama pekerja masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR.
5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Pembayaran THR ini disesuaikan dengan kebijakan instansi/daerah masing-masing.
6. Pekerja Outsourcing
Berikutnya adalah kalangan pekerja/buruh outsourcing juga berhak mendapatkan THR Keagamaan. Hal ini dengan catatan jika hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
Sementara yang tidak mendapatkan THR adalah :
1. Habis Kontrak
Sebelum Lebaran Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT/kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
2. Peserta Magang
Sebelumnya dijelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT. Karena peserta magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport, dan bukan menerima upah, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
3. Hubungan Kemitraan
Hubungan kemitraan tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).
Dengan demikian, bahwa hubungan kemitraan yang dilakukan merupakan bukan sebuah hubungan kerja yang memiliki hak dan kewajiban tetapi kemitraan mempunyai prinsip kesetaraan, persamaan dalam sebuah kegiatan/usaha yang sama.
Ketentuan mendapatkan pesangon:
Pesangon adalah sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja. Uang tersebut merupakan penghargaan dari pemberi kerja atas masa bakti karyawan maupun penggantian hak. Selain itu, uang ini juga merupakan salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan. Pada umumnya, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan apabila adanya pengunduran diri dari karyawan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Karena apabila kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu, dapat membuat sebuah perusahaan mengambil langkah yang cukup ekstrim. Mengenai peraturan dijelaskan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa pasal dan ayat sebagai berikut:
Pada pasal 150 dijelaskan mengenai kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud bisa siapa saja, baik itu perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pada pasal 156 ayat 1 dijelaskan:
Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.
Pada BAB XII juga dijelaskan tentang pemutusan kerja. Suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan dana ini apabila karyawan/buruh dalam perusahaan tersebut telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan, sebagai contoh adalah tindak korupsi. Apabila terjadi hal tersebut perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon serta melakukan pemberhentian kerja, serta uang pengembalian uang yang telah dikorupsi oleh karyawan/buruh tersebut.
Tonton juga Video: Meta Beri Sinyal PHK Karyawannya Lagi!
(asp/asp)