Hubungan buruh dan majikan selalu menjadi topik yang terus mengemuka. Salah satunya terkait jenis pekerjaan dan hubungan kerja. Seperti yang dialami pembaca detik's Advocate.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Selamat siang Bpk/Ibu Redaksi detikcom, khusus ke Bang Andi Saputra. Maaf sebelumnya saya Rasya (nama samaran).
Mau tanya apakah perusahaan bisa dilaporkan ke disnaker apabila pekerja tidak ada kontrak kerja?
Sebelumnya, saya megang beberapa pekerjaan di perusahaan, sekarang pekerjaan saya diserahkan ke orang lain.
Bulan Januari gaji saya ditahan Rp 500 ribu karena saya izin, tidak ada laporan kerja. Info dari bos saya yang lain, kalau izin nggak papa, nggak pakai laporan. Kemarin gaji 27 Januari sampai 2 Februari sisa gaji belum dibayar.
Saya kerja melalui lisan, ada ID card, gaji tiap tanggal 28 lancar, tapi sejak November sudah nggak dikasih bonus.
Yang mau saya tanyakan, apakah bisa dilaporkan ke disnaker karena kerjaan saya sekarang nggak jelas, dan bagaimana cara melaporkannya?
Terima kasih
Rasya
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Handika Febrian, SH. Berikut jawabannya:
Salam sejahtera Rasya. Semoga dalam keadaan sehat selalu, sehingga dapat terus menjalankan aktivitasnya dengan baik.
Terkait bekerja di suatu perusahaan tanpa ada perjanjian kerja secara lisan hal tersebut bisa saja dilakukan asalkan pekerja tersebut adalah karyawan tetap. Tapi biasanya, untuk meminimalkan kebingungan di antara kedua belah pihak antara pengusaha dan karyawan, dibuatkan surat keputusan untuk karyawan tersebut yang memuat nama karyawan jabatan atau job desk pekerjaan serta dimulainya waktu bekerja di perusahaan tersebut. Untuk lebih lanjut anda sebenarnya dapat meminta rincian job desk di divisi atau bagian kerja anda ditempatkan.
Sedangkan untuk pekerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak, hal tersebut wajib dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis yang mana hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2020 juncto Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022:
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Adapun isi dalam perjanjian kerja tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selanjutnya perjanjian kerja harus memuat:
a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besaran upah dan cara pembayaran;
f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam PP/PKB;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Lalu bagaimana pembuktiannya jika Rasya bekerja di perusahaan tersebut tanpa ada perjanjian kerja?
Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Jadi Anda bisa membuktikan dengan adanya ID card yang biasanya tercantum selain nomor pekerja tetapi juga tahun dimulainya bekerja, slip gaji atau transfer gaji yang masuk ke rekening setiap bulannya, serta perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dilakukan perusahaan kepada anda.
Terkait status karyawan dan penahanan gaji tersebut, kami menyarankan untuk berkomunikasi atau menyampaikan keluhan langsung kepada bagian HRD untuk diselesaikan secara musyawarah, yang mana hal tersebut adalah bagian dari mekanisme penyelesaian hubungan industrial yaitu bipartit yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Apabila tidak ada jalan keluar atau kesepakatan para pihak, Rasya dapat menyampaikan hasil bipartit tersebut untuk membuat laporan kepada dinas ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti dan akan dibuat forum tripartit yang nantinya akan difasilitasi oleh mediator. Hasil akhirnya adalah anjuran ketenagakerjaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.
Handika Febrian, S.H.
Advokat
Partner di Febrian Siahaan Law Office
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek email: detik's Advocate
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/mae)