Asa Eliezer Kembali ke Brimob, Akankah Jadi Nyata?

Asa Eliezer Kembali ke Brimob, Akankah Jadi Nyata?

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 07:51 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Richard Eliezer (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.

Asa itu diutarakan Eliezer lewat pengacaranya, Ronny Talapessy sehabis sidang vonis Eliezer.

"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menyebut Eliezer adalah tulang punggung dan harapan bagi keluarganya. Ronny sangat berharap Eliezer bisa berdinas kembali di Brimob usai hukumannya berakhir.

"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.

ADVERTISEMENT
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023.Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, Rabu 15/2/2023. Foto: Andhika Prasetia


Divonis 1,5 Tahun

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Simak selengkapnya di sini

Simak Video: Vonis Ringan Eliezer, Respons Keluarga dan Komentar Petinggi Negeri

[Gambas:Video 20detik]





Ibu Yosua Percaya Vonis Hakim

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, angkat bicara. Ia menerima vonis Eliezer itu dengan lapang dada.

"Memang kami keluarga telah mempercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer," kata ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023). Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Rosti memuji kejujuran Eliezer menjadi saksi dalam proses persidangan kasus pembunuhan anaknya. Dia pun mengaku almarhum Yosua ikut melihat kejujuran Eliezer selama proses sidang berlangsung.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," katanya.

Lebih lanjut Rosti mengaku telah menerima vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer meski ikut berperan dalam melakukan penembakan kepada Yosua.

"Walaupun Eliezer menghunjami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads