Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ia berharap bisa kembali berdinas di Brimob Polri.
Asa itu diutarakan Eliezer lewat pengacaranya, Ronny Talapessy sehabis sidang vonis Eliezer.
"Iya, Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menyebut Eliezer adalah tulang punggung dan harapan bagi keluarganya. Ronny sangat berharap Eliezer bisa berdinas kembali di Brimob usai hukumannya berakhir.
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
![]() |
Divonis 1,5 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Simak selengkapnya di sini
Simak Video: Vonis Ringan Eliezer, Respons Keluarga dan Komentar Petinggi Negeri