Sorak-sorai Pengunjung Sidang Eliezer hingga Pintu Sidang Didobrak

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus, Ilham - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 20:08 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sorak sorai pun muncul dari pengunjung sidang sampai mendobrak pintu.

Majelis hakim menilai mantan ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Suasana Ricuh Usai Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kericuhan terjadi setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan.

Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

"Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut.

"Icad, alhamdulillah 1,5 tahun," imbuh mereka.

Vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer disambut haru pendukungnya. Mereka terharu sambil mengucapkan syukur karena vonis yang jauh di bawah tuntutan. (A Prasetia/detikcom)

Tak berhenti di situ, sembari menangis pengunjung sidang juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi. Polisi pun tampak meminta para pengunjung tersebut keluar dari ruangan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dek/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork