KPK terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe. Sejumlah saksi baru diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Kedua saksi itu merupakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma, dan Roy Eduard Fabian Wayoi selaku pegawai negeri sipil.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar soal aset dari Lukas Enembe. Fokus penyidik, menurut Ali, mendalami dugaan aset tanah yang dimiliki Lukas Enembe.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE," jelas Ali.
Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.
Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':