Dituding Keluarga Lukas Enembe Batasi Jenguk, KPK: Berkunjung Ada Aturan

Dituding Keluarga Lukas Enembe Batasi Jenguk, KPK: Berkunjung Ada Aturan

Adrial Akbal - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 14:10 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara tersangka Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, menyebut KPK telah membatasi Lukas untuk bertemu keluarganya. Merespons itu, KPK menyebut pihak yang akan mengunjungi tersangka harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan pihak yang akan berkunjung haruslah mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.

"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," kata Ali ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ali menyebut istri Lukas sudah dibolehkan berkunjung hari ini (13/2). Istri Lukas juga sudah selesai melakukan kunjungan.

"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13/2) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

Pihak selain keluarga inti, kata Ali, memang belum boleh berkunjung. Hal itu karena belum adanya persetujuan dari tim penyidik.

"Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik," sebutnya.

Pihak Lukas Enembe Protes

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, menyebut KPK telah membatasi hak tersangka untuk bertemu keluarganya. Ia mengkritik penyidik KPK yang dinilai membatasi kliennya bertemu keluarga, padahal menurutnya hak tersangka telah diatur dalam KUHAP.

"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," sambungnya.

Ia mengatakan pihak keluarga disebut telah mau bergantian membesuk Lukas Enembe pada hari kunjungan. Namun KPK tetap tidak memberikan izin.

"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," katanya.

Ia menyebut surat permohonan kunjungan telah disampaikan sejak 30 Januari dengan menyertakan nama anggota keluarga. Namun hingga hari ini, 13 Februari, KPK disebut belum memberikan izin kepada pihak keluarga.

Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads