Pelaku penusukan AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggerebek pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut), adalah remaja berinisial R (16). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).
Namun Gidion mengungkapkan, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya mengedepankan proses hukum dengan sistem peradilan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak jadi kita sangat memperlakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, identitas R (16) terungkap. R rupanya anak seorang bandar narkoba.
Gidion menuturkan R nekat melakukan penusukan karena tak terima polisi menggerebek ayahnya.
"Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan bandar narkoba di Koja," jelas Gidion.
Simak juga 'Polisi Tangkap 6 Pria yang Culik-Keroyok Pemuda di Makassar':