Remaja Anak Bandar Narkoba Penusuk Polisi Terancam 15 Tahun Bui

Remaja Anak Bandar Narkoba Penusuk Polisi Terancam 15 Tahun Bui

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 18:35 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi. (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Pelaku penusukan AKP Pesta Hasiholan Siahaan saat menggerebek pengedar narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut), adalah remaja berinisial R (16). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan pada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Namun Gidion mengungkapkan, mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya mengedepankan proses hukum dengan sistem peradilan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak jadi kita sangat memperlakukan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, identitas R (16) terungkap. R rupanya anak seorang bandar narkoba.

ADVERTISEMENT

Gidion menuturkan R nekat melakukan penusukan karena tak terima polisi menggerebek ayahnya.

"Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan bandar narkoba di Koja," jelas Gidion.

Simak juga 'Polisi Tangkap 6 Pria yang Culik-Keroyok Pemuda di Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads