Polda Metro Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Senilai Rp 164,9 M di Sumut

Polda Metro Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Senilai Rp 164,9 M di Sumut

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 18:16 WIB
Polda Metro gagalkan peredaran gelap sabu senilai Rp 164 miliar lebih di Sumatera Barat
Polda Metro gagalkan peredaran gelap sabu senilai Rp 164 miliar lebih di Sumatera Utara. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 109,9 kilogram dari luar negeri. Sabu tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.

"Total seluruhnya barang bukti dari keberhasilan ini didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram (sabu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Trunoyudo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin (16/1/2023) akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (17/2), Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di mana pengungkapan jenis sabu awal sebanyak 40,7 kilogram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga turut mengamankan dua orang tersangka inisial RS, dan H. Saat diperiksa, mereka mengaku diperintah oleh tersangka D yang saat ini masih DPO dengan imbalan Rp 3 juta.

Diketahui juga salah satu tersangka RS sudah melakukan aksi serupa dengan D pada November tahun lalu dengan tujuan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang. Selanjutnya Polda Metro Jaya berkoordinasi bersama Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap kasus tersebut hingga ke wilayah Sumatera Utara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat Polisi Ciduk Kurir 2 Kg Sabu & 4.500 Butir Ekstasi di Bone':

[Gambas:Video 20detik]



3 Pelaku Lain Ditangkap

Dari hasil penyelidikan, diamankan tiga orang pelaku inisial HL, SS dan BP dengan barang bukti 69,2 Kilogram yang dikemas dalam kemasan teh China bermerek Guanyinwang.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut didapatkan dari China melalui Malaysia lanjut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Barang dari China melalui Malaysia dan ke Tanjung Balai. Ini join investigasi Polda dan Polres. Kita saling memberikan informasi, alhamdulillah Polres bisa mengungkap di Tanjung Balai," ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mencari keberadaan DPO. Total sebanyak 109,9 kilogram sabu dengan nominal Rp 164,9 miliar diamankan dalam kasus tersebut.

"Jika diasumsikan, 1 gram sabu dapat dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 109,9 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 549.720 jiwa," ujarnya.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads