Draf penolakan puluhan dosen UGM dari berbagai fakultas terhadap penganugerahan gelar profesor kehormatan beredar di media sosial Twitter. Kabar yang diposting oleh akun Twitter @shidiqthoha itu kemudian viral.
Dilihat detikJateng, Rabu (15/2/2023), dalam postingan itu dimuat semacam draf surat pernyataan penolakan pemberian gelar guru besar kehormatan terhadap individu di sektor non-akademik.
"Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan...," tulis akun itu seperti dilihat detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pernyataan atas nama dosen-dosen UGM itu, terdapat juga enam poin alasan penolakan.
Salah satunya, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik.
Di akhir surat pernyataan terdapat juga daftar dosen yang menolak. Ada dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Biologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Filsafat, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas MIPA, Fakultas Kehutanan, Fakultas Peternakan, Fakultas Kedokteran Gigi, Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, dan Fakultas Pertanian.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Dina W Kariodimedjo, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan UGM telah membentuk tim untuk menindaklanjuti. "UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih," kata Dina kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'UGM Dapat Hibah 5 Pesawat Microlight dari KLHK':