Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bila nantinya hukuman Eliezer ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemungkinan mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa bebas pada Februari 2024 atau bahkan lebih cepat bila mendapatkan remisi.
Dari catatan detikcom, Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sejak Agustus 2022. Dia selalu dalam tahanan sejak saat itu hingga sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hitung-hitungan secara manual, setidaknya Eliezer sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Di sisi lain majelis hakim pada hari ini, Rabu (15/2/2023), telah menjatuhkan vonis pada Eliezer, yaitu 1,5 tahun bui atau 18 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard pidana 1 tahun 6 bulan penjara" imbuhnya.
Bila dihitung dari itu, masih ada sisa 11 bulan bagi Eliezer di dalam penjara. Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding, sehingga hukuman itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Eliezer bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Eliezer bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Simak Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':