Hakim: Eliezer Buat Terang Kasus Pembunuhan Yosua Meski Bahayakan Jiwa

Hakim: Eliezer Buat Terang Kasus Pembunuhan Yosua Meski Bahayakan Jiwa

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 14:16 WIB
Jakarta -

Permohonan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dikabulkan hakim. Salah satu alasannya ialah keterangan Eliezer membuat terang perkara.

Hakim awalnya menyebut kasus pembunuhan berencana Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, merupakan perkara yang sedemikian rupa. Alasannya, banyak barang bukti yang tidak ditemukan, dihilangkan hingga membuat banyak polisi disanksi etik dan dibawa ke persidangan.

"Banyak barang bukti tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambahkan," kata hakim saat membacakan putusan Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan keterangan Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua. Hakim menyatakan Eliezer menyampaikan keterangan secara jujur, konsisten dan sesuai dengan alat bukti tersisa.

"Bahwa fakta persidangan menunjukkan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua, dengan keterangan jujur, konsiten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Eliezer menyampaikan keterangan jujur meski menempatkan jiwanya dalam bahaya. Hakim menyebut Eliezer berdiri sendirian.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan JC Bharada Eliezer. Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads