Majelis hakim mengabulkan permohonan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu alasannya ialah Eliezer bukan pelaku utama.
Hal itu dibacakan hakim dalam sidang vonis Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/1/2023). Hakim mengatakan salah satu syarat menjadi JC ialah bukan pelaku utama.
"Menentukan syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan istilah pelaku utama tidak dikenal dalam pasal penyertaan KUHP. Atas dasar itu, kata hakim, pelaku utama ditentukan dalam praktik peradilan.
"Siapa yang dimaksud pelaku utama diserahkan kepada praktik peradilan," ucap hakim.
Hakim kemudian menjelaskan lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Eliezer punya peran masing-masing. Mereka, kata hakim, bekerja seperti sistem dengan tujuan menghilangkan nyawa Yosua.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua. Sementara Sambo merupakan aktor intelektual serta menembak Yosua hingga dinyatakan sebagai pelaku utama.
"Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ujar hakim.
"Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua termasuk pelaku, tapi bukan pelaku utama," sambung hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim mengabulkan JC Eliezer. Hakim memvonis Eliezer 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(haf/imk)