Sidang Kasasi 3 Anggota KPU Digelar
Rabu, 16 Agu 2006 07:29 WIB
Jakarta - Kasasi atas 3 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar di Mahkamah Agung (MA). Sidang ini digelar setelah sebelumnya anggota KPU beramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).3 Anggota KPU yang akan menghadapi sidang kasasi atas kasus korupsi Pemilu 2004 adalah Ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin, anggota KPU Rusadi Kantaprawira, dan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin.Rencananya sidang akan digelar pada Rabu (16/8/2006) di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.Nazaruddin bersama Hamdani Amin adalah terdakwa kasus pengumpulan dana taktis KPU. Sedangkan Rusadi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tinta.Nazaruddin divonis 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor. Sedangkan Hamdani dan Rusadi divonis masing-masing 4 tahun penjara.Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Parman Soeparman. Anggota majelis hakim adalah Moegihardjo, Hamrad Hamid, MS Lumee, dan Krisna Harahap.Atas PK yang diajukan anggota KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir bukti materiil dan hanya mengakui bukti formil kasus korupsi dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Keputusan kasasi kasus korupsi yang dihasilkan MA yang mempertimbangkan keputusan MK, akan menjadi dasar hukum atau yurisprudensi yang tetap bagi keputusan-keputusan hakim sesudahnya.
(nvt/)











































